Kasus Kapolres Sleman Apa? Ini Duduk Perkara Penanganan Hogi Minaya yang Disorot DPR

Kamis 29 Jan 2026, 07:45 WIB
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. (Sumber: Instagram/@polrestasleman)

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. (Sumber: Instagram/@polrestasleman)

POSKOTA.CO.ID - Sorotan kian tajam usai Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto, melakukan penanganan kasus terhadap Hogi Minaya yang dinilai memicu polemik.

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang merampas tas istrinya meninggal dunia saat dikejar olehnya.

Penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya sampai menjadi sorotan hingga masuk ke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI karena, dinilai menyentuh aspek keadilan substantif dalam penegakan hukum.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan tiga poin kesimpulan penting bersama Kapolres dan Kejari Sleman.

Pertama, Komisi III meminta, Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.

Permintaan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Komisi III meminta, kepada seluruh penegak hukum agar memedomani Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan agar keadilan dikedepankan dibandingkan semata-mata kepastian hukum.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta, Kapolresta Sleman beserta jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

Adapun duduk perkara kasus lengkap kasus penanganan Hogi Minaya yang menyeret Kapolres Sleman ke hadapan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink

Kasus Kapolres Sleman Apa?

Peristiwa yang menyeret nama Kapolres Sleman ke sorotan publik ini bermula dari sebuah kejadian penjambretan yang berujung fatal pada 26 April 2025.

Kejadian tersebut melibatkan Hogi Minaya dan istrinya, Arista Minaya, yang saat itu tengah menjalankan aktivitas rutin terkait pekerjaan.

Hogi berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sementara Arista menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk.

Jajanan pasar tersebut rencananya akan diantarkan ke salah satu hotel di kawasan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Tanpa disengaja, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti saat dalam perjalanan menuju lokasi tujuan.

Di tengah perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Kedua orang tersebut kemudian mengambil paksa tas yang dibawa Arista. Mengetahui kejadian itu, Hogi yang berada di lokasi langsung bereaksi dengan mengejar para pelaku.

Hogi kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai dua terduga penjambret tersebut.

Dalam peristiwa pengejaran itu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.

Kasus penjambretan tersebut dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.

Namun, proses hukum terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Arista Minaya sempat mengajukan permohonan agar suaminya tidak ditahan dan meminta penangguhan penahanan.

Hogi kemudian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Kepergok Saat Hendak Curi Kabel, Pelaku Lukai Warga Pakai Pisau Kater

Sementara, Pasal 311 mengatur mengenai tindakan sengaja yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan polemik, lantaran Hogi yang berupaya menolong istrinya justru berujung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya menuai beragam respons dari masyarakat hingga membuat Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto ikut menjadi sorotan.

Dalam forum RDPU tersebut, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan khususnya kepada pihak keluarga korban.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ujar Edy dikutip dari TV Parlemen, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa, pihak kepolisian memahami tindakan spontan yang dilakukan oleh Hogi saat mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Menurut Edy, langkah aparat penegak hukum saat itu semata-mata bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

Namun demikian, Edy juga mengakui, terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi Minaya.

"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," jelasnya.

Belakangan, Hogi Minaya dapat bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Sleman melepas gelang GPS yang selama ini melingkar di pergelangan kakinya.

Pelepasan alat tersebut dilakukan setelah Arista Minaya menjalani proses mediasi dengan keluarga dua pelaku penjambretan.


Berita Terkait


News Update