POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penjualan es gabus berbahan spons yang menyeret pedagang bernama Suderajat asal Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian luas publik.
Peristiwa ini tidak hanya memicu perdebatan soal keamanan pangan, tetapi juga menimbulkan simpati masyarakat setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap sang pedagang.
Isu ini kian meluas setelah video interogasi terhadap Suderajat viral di media sosial. Di sisi lain, hasil pemeriksaan awal kepolisian justru menyebutkan bahwa seluruh sampel makanan yang diuji dinyatakan aman dikonsumsi.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan kronologi kejadian sekaligus menelusuri siapa sosok pelapor dalam kasus ini.
Baca Juga: Sosok Pelapor Pedagang Es Gabus Viral di Depok Terungkap, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Siapa M Arief Fadillah, Pelapor Kasus Es Gabus Viral?
Sosok pelapor pedagang es gabus viral di Depok diketahui bernama M Arief Fadillah. Berdasarkan keterangan kepolisian, M Arief Fadillah berusia 43 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut penjelasan resmi polisi, M Arief Fadillah melaporkan dugaan penjualan es kue atau es gabus berbahan tidak layak konsumsi melalui call center 110 pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam laporannya, ia menyebut adanya pedagang yang menjual es kue, es gabus, agar-agar, cokelat meses, hingga sisa kue yang diduga mengandung Polyurethane Foam (PU Foam).
PU Foam sendiri dikenal sebagai bahan yang lazim digunakan untuk busa kasur atau spons pencuci, bukan untuk bahan pangan. Laporan tersebut menjadi titik awal rangkaian peristiwa yang kemudian berujung viral.
Polisi Turun Tangan dan Lakukan Uji Keamanan Pangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reserse Kriminal Polsek Kemayoran segera mendatangi lokasi dan mengamankan barang dagangan milik Suderajat untuk pemeriksaan awal.
Tim Keamanan Pangan Dokkes Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengujian terhadap seluruh sampel makanan yang dijual.
