POSKOTA.CO.ID - Layanan PayLater kian mengukuhkan posisinya sebagai alternatif pembiayaan favorit masyarakat Indonesia pada 2026. Akses cepat, proses digital, serta kemudahan cicilan membuat layanan ini diminati, terutama untuk kebutuhan mendesak maupun memanfaatkan promo besar tanpa harus menunggu tanggal gajian.
Berbeda dari pinjaman online konvensional, PayLater menawarkan skema pembayaran tertunda dengan bunga relatif rendah dan limit yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Yang terpenting, layanan PayLater legal telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Namun, tingginya popularitas PayLater juga diiringi risiko. Tidak semua platform menawarkan ketentuan yang menguntungkan. Masih ditemukan bunga tinggi, limit terbatas, hingga layanan ilegal yang berpotensi merugikan pengguna dan mengancam keamanan data pribadi.
PayLater vs Pinjaman Online: Perbedaan yang Perlu Dipahami
PayLater merupakan kredit jangka pendek yang memungkinkan pengguna bertransaksi sekarang dan membayar kemudian, baik dalam 30 hari maupun melalui cicilan.
Layanan ini umumnya terintegrasi dengan ekosistem digital seperti e-commerce, transportasi online, dan pembayaran tagihan.
Sementara itu, pinjaman online (pinjol) mencairkan dana tunai langsung ke rekening pengguna dengan penggunaan dana yang lebih bebas.
Perbedaan utama terletak pada ekosistem dan tingkat risiko. PayLater dinilai lebih terkendali karena transaksi hanya terjadi di dalam platform mitra.
Baca Juga: Cara Aktifkan Paylater Mandiri 2026: Syarat, Limit hingga Rp20 Juta, dan Panduan Lengkap
Dari sisi bunga, PayLater legal mengacu pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang membatasi bunga maksimal sekitar 0,4 persen per hari.
