POSKOTACOID - Simak informasi mengenai boleh tidaknya pengajuan KUR BRI 2026 yang dilakukan lebih dari sekali.
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026.
Pada penyaluran KUR 2026 ini, ada sejumlah ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal batasan pengajuan KUR.
Lantas, berapa kali batas pengajuan KUR 2026 yang diperbolehkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sosok Dalang di Balik Kasus Dustin Tiffani Siapa? Ini Identitas Terduga Penipuan Mobil Rp200 Juta
Batas Pengajuan KUR 2026
Perlu diketahui, selama ini, pemerintah membatasi pengajuan KUR hanya sebanyak empat kali untuk UMKM sektor produksi. Sedangkan, UMKM sektor perdagangan dibatasi sebanyak dua kali.
Namun, mulai Januari 2026, pemerintah mengizinkan pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman lebih dari sekali.
Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurahman, seperti dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga: Mantan DC Shopee PayLater Bongkar Cara Kerja Penagihan, Nasabah Galbay Diminta Lakukan Ini!
Itu berarti, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI 2026 bisa meminjam dana modal usaha lebih dari satu kali.
Tak hanya itu, suku bunga KUR yang dikenai pelaku usaha juga saat ini menggunakan bunga flat 6 persen untuk setiap pinjaman yang diajukan sehingga tidak ada kenaikan bunga.
