KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan sejumlah tindak pidana ekonomi, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sejak pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Proses tersebut berlangsung kurang lebih 16 jam.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangan kepada Poskota.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen yang sah, hingga dugaan TPPU.
Baca Juga: Bareskrim Lakukan Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan TPPU
Dugaan tindak pidana tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower yang diklaim eksisting.
Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ade Safri, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Barang bukti yang disita mencakup barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik antara lain berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal serta tata kelola perusahaan.
"Penyidik juga menyita sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan dari borrower bermasalah, serta sarana pendukung operasional perusahaan," ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, barang bukti elektronik meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
