Apa Itu Tabung Whip Pink? Ini Fungsi Sebenarnya dan Risiko Jika Disalahgunakan

Sabtu 24 Jan 2026, 19:05 WIB
Whip pink tabung banyak disalahpahami publik. Ini pengertian penggunaan, fungsi dalam industri makanan, serta bahaya kesehatan dan konsekuensi hukum. (Sumber: Instagram/@whippink.co)

Whip pink tabung banyak disalahpahami publik. Ini pengertian penggunaan, fungsi dalam industri makanan, serta bahaya kesehatan dan konsekuensi hukum. (Sumber: Instagram/@whippink.co)

Selain itu, gas ini juga digunakan untuk menciptakan busa atau foam pada dessert dan minuman tertentu, serta menjaga konsistensi krim agar tidak mudah berubah bentuk.

Karena sifatnya yang relatif stabil dan tidak mudah bereaksi dengan bahan makanan, Nitrous Oxide banyak dipilih oleh chef, barista, hingga pelaku usaha kuliner. Penggunaannya pun umum dijumpai di dapur profesional dan industri makanan modern.

Baca Juga: Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Beberapa Riwayat Penyakit dan Sempat Alami Sakit Parah

Bahaya Whip Pink Tabung Jika Digunakan Tidak Sesuai

Masalah mulai muncul ketika whip pink tabung digunakan di luar fungsi aslinya. Nitrous Oxide dikenal memiliki efek sementara yang dapat menimbulkan rasa ringan di kepala, euforia singkat, hingga sensasi tertawa tanpa sebab jika dihirup secara langsung. Efek inilah yang membuat gas ini sering dijuluki sebagai “gas tertawa”.

Penggunaan dengan cara dihirup bukanlah tujuan pembuatan produk dan justru berisiko bagi kesehatan. Dalam jangka pendek, menghirup Nitrous Oxide dapat menyebabkan pusing, gangguan keseimbangan, kesemutan, hingga kehilangan kesadaran akibat berkurangnya pasokan oksigen ke otak. Jika dilakukan secara berulang, dampaknya bisa jauh lebih serius.

Dampak Kesehatan Jangka Panjang Nitrous Oxide

Penyalahgunaan Nitrous Oxide dalam jangka panjang dapat menurunkan kadar vitamin B12 di dalam tubuh, yang berperan penting bagi sistem saraf.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, gangguan neurologis, hingga masalah kognitif dan gangguan pada darah. Otoritas kesehatan internasional telah lama memperingatkan bahaya menghirup gas ini secara langsung karena dapat berujung pada dampak fatal.

Baca Juga: Foto Jenazah Lula Lahfah Viral dan Tersebar: Awkarin Minta Warganet Segera Menghapus dan Serukan Etika Digital

Status Hukum Whip Pink Tabung di Indonesia

Di Indonesia, Nitrous Oxide belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, whip pink tabung untuk kebutuhan kuliner masih dapat diperjualbelikan dan digunakan secara legal selama sesuai dengan fungsi teknisnya. Meski begitu, ketiadaan larangan khusus bukan berarti penggunaannya bebas tanpa batas.

Jika penyalahgunaan gas ini menimbulkan gangguan ketertiban umum, membahayakan diri sendiri, atau orang lain, tetap ada potensi konsekuensi hukum berdasarkan aturan lain yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan memahami perbedaan antara penggunaan kuliner yang aman dan praktik berisiko yang dapat merugikan kesehatan.


Berita Terkait


News Update