KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika yang dijalankan pasangan suami istri di Jakarta.
Dari pengungkapan itu petugas menangkap bandar sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah besar.
"Disita lebih dari 1,2 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi yang diduga bernilai ratusan juta rupiah," ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Pasangan suami istri berinisial TW, 30 tahun dan RN, 17 tahun ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Warga Kecamatan Jayanti Melahirkan di Tengah Kondisi Banjir
Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DH, 34 tahun yang berperan sebagai penyimpan narkotika di wilayah Kota Bekasi.
Menurut Abdul, TW merupakan bandar utama yang menjalankan bisnis narkoba bersama istrinya. Sementara itu, istrimya berinisial RN diduga turut membantu operasional peredaran barang haram tersebut. Kemudian pelaku berinisial DH bertindak sebagai orang kepercayaan.

“TW berperan sebagai bandar, dibantu oleh istrinya RN. Sedangkan DH bertugas menyimpan dan mengamankan narkotika,” ucap Abdul.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Atap Kelas Ambruk, KBM Siswa di SMAN 2 Gunung Putri Diliburkan Sementara
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran.
