Selain gaji pokok, PNS golongan 1B juga berhak menerima dua tunjangan tambahan, yakni uang lembur dan uang makan lembur. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Tunjangan lembur diberikan sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi berdasarkan surat perintah pejabat berwenang.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa:
Uang lembur PNS golongan 1B: Rp18.000 per jam
Uang makan lembur: Rp35.000 per hari
“Uang lembur diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit dua jam berturut-turut,” sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Sementara itu, uang makan lembur diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur, dan uang lembur dibayarkan paling banyak satu kali per hari sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal, Rute, dan Kuota Terbarunya di Sini
Kepastian Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS
Dengan dasar regulasi yang masih berlaku, gaji PNS Februari 2026 dipastikan tetap dibayarkan tepat waktu oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas pendapatan ASN, khususnya bagi PNS golongan rendah seperti golongan I.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN secara bertahap, meski pelaksanaannya masih menunggu kesiapan fiskal dan keputusan resmi.
Bagi PNS golongan 1B, kombinasi antara gaji pokok, uang lembur, dan uang makan lembur menjadi tambahan penghasilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Gaji PNS bulan Februari 2026, termasuk untuk golongan 1B, masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji berkisar antara Rp1,84 juta hingga Rp2,67 juta, ditambah dua tunjangan resmi berupa uang lembur dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan realisasi kenaikan gaji PNS secara resmi.
