"Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku apa para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa," kata Pramono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan School From Home dan Work From Home ini diberlakukan hingga 27 Januari 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan curah hujan yang masih tinggi dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Pengendara Motor di Bogor Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk yang sedang Mogok
"Jadi itu yang kami lakukan sampai dengan tanggal 27 mengantisipasi kemungkinan curah hujan yang masih tinggi," ujarnya.
"Kalau nanti kemudian kita prediksi masih perlu dilakukan hal yang sama, kami akan melakukan untuk itu. Jadi itu yang kami lakukan," katanya. (cr-4)
