Harga Emas Antam Naik Hari Ini Selasa 10 Maret 2026

Selasa 10 Mar 2026, 10:20 WIB
Daftar harga emas Antam Selasa, 10 Maret 2026. (Instagram/@antamlogammulia)

Daftar harga emas Antam Selasa, 10 Maret 2026. (Instagram/@antamlogammulia)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini naik dari posisi sebelumnya. Harga emas Antam dibanderol sebesar Rp3.047.000 per gram yang naik sebesar Rp8.000.

Sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp3.039.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini ditetapkan sebesar Rp2.802.000 per gram. Ukuran emas Antam dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1kg).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Februari 2026 Sore: Ukuran 24 Karat Stabil di Angka Rp2,635 Juta per Gram

Daftar Harga Emas Antam Selasa 10 Maret 2026

Berikut ini adalah daftar harga emas Antam Selasa, 10 Maret 2026:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.573.500
  • ‎Harga emas Antam 1 gram: Rp3.047.000.
  • ‎Harga emas Antam 2 gram: Rp6.034.000.
  • ‎Harga emas Antam 3 gram: Rp9.026.000.
  • ‎Harga emas Antam 5 gram: Rp15.010.000.
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp29.965.000.
  • ‎Harga emas Antam 25 gram: Rp74.787.000.
  • ‎Harga emas Antam 50 gram: Rp149.495.000.
  • ‎Harga emas Antam 100 gram: Rp298.912.000.
  • ‎Harga emas Antam 250 gram: Rp747.015.000.
  • ‎Harga emas Antam 500 gram: Rp1.493.820.000.
  • ‎Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.987.600.000.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 11 Februari 2026 Naik: UBS Tembus Rp3 Juta Per Gram

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 bakal dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update