Tak Ada Beda Lagi! Syarat Pengajuan KUR 2026 Sama untuk Bank dan Lembaga Nonbank

Kamis 22 Jan 2026, 21:22 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menyederhanakan aturan KUR mulai 2026. Tidak ada lagi perbedaan syarat antar lembaga, bunga flat 6 persen, dan plafon dinamis. (Sumber: Pinterest/Елена Елена)

Ilustrasi - Pemerintah resmi menyederhanakan aturan KUR mulai 2026. Tidak ada lagi perbedaan syarat antar lembaga, bunga flat 6 persen, dan plafon dinamis. (Sumber: Pinterest/Елена Елена)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah merombak total aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai tahun 2026. Kebijakan baru ini menawarkan kemudahan dengan sistem seragam di semua lembaga penyalur, syarat yang lebih jelas, dan kepastian suku bunga rendah untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah secara resmi melakukan transformasi signifikan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berlaku efektif tahun 2026.

Perombakan aturan ini digadang-gadang sebagai terobosan untuk memperluas dan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini dirancang lebih sederhana, transparan, dan ramah pengusaha, dengan mengedepankan prinsip keseragaman dan kepastian.

Baca Juga: Cek Tabel Pinjaman KUR BSI 2026 hingga Rp100 Juta: Simulasi Angsuran dan Syarat Pengajuan

Salah satu perubahan fundamental adalah penyatuan aturan main. Mulai 2026, seluruh lembaga penyalur KUR, baik bank maupun lembaga keuangan nonbank, wajib mengikuti pedoman dan persyaratan yang identik dari pemerintah.

Syarat Inti Pemohon: Usia, Identitas, dan Keberlangsungan Usaha

Pemerintah merincikan sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi pemohon KUR 2026:

  • Usia: Pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Dokumen Identitas: Wajib melampirkan e-KTP yang masih berlaku serta KTP pasangan (jika sudah menikah), karena pasangan harus turut menandatangani akad kredit.
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini menjadi krusial karena dalam satu KK hanya diperbolehkan satu KUR aktif. Pemohon disarankan memisahkan KK jika ada anggota keluarga lain yang telah memiliki KUR.
  • Keberlangsungan Usaha: Calon debitur wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan. Usaha inilah yang akan menjadi basis analisis kelayakan dan sumber pembayaran angsuran.
  • Kepastian Biaya: Bunga Flat 6 persen dan Penghapusan Batas Maksimum

Dua perubahan yang paling dinanti adalah terkait biaya dan plafon pinjaman:

  1. Bunga Flat 6 persen: Pemerintah menetapkan suku bunga tetap (flat) sebesar 6% per tahun untuk seluruh tenor. Kebijakan ini mengakhiri skema bunga bertingkat yang sebelumnya bisa mencapai 9%, memberikan kepastian biaya dan perencanaan keuangan yang lebih baik bagi UMKM.
  2. Plafon Dinamis: Batas maksimum pengajuan KUR secara nasional dihapuskan. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kelayakan usaha masing-masing pemohon berdasarkan analisis penyalur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan bayar.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2026 Via Online untuk Modal Usaha, Cek Syarat untuk Mengajukannya

Dukungan dan Target Penyaluran

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah tetap akan memberikan subsidi bunga. Target penyaluran KUR 2026 ditetapkan sebesar Rp320 triliun, yang akan disalurkan melalui jaringan lembaga keuangan mitra.

Mengenai jaminan, secara prinsip KUR tetap berfokus pada agunan usaha yang dibiayai. Namun, mekanisme internal lembaga penyalur terkait jaminan tambahan masih mungkin berlaku, sehingga pemohon disarankan berkonsultasi langsung dengan lembaga yang dipilih.


Berita Terkait


News Update