Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dua klaster kasus. Para tersangka juga telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Gaji Pegawai SPPG MBG Jadi PPPK Naik Berapa? Cek Rincian dan Ketentuannya
Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa. Para tersangka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali setiap pekan, pada hari Kamis. (man)
