JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan delapan remaja yang terlibat perjudian modus balap lari liar di beberapa titik lokasi Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan pihaknya mengungkap informasi berita viral di media sosial, dimana ada dua lokasi yang digunakan untuk balap lari liar yakni jalan M Saidi Raya dan jalan H Adam Malik.
Diketahui, para pelaku menutup akses jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga serta pengguna jalan di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan laporan masyarakat serta viral di medsos terkait ada penutupan jalan dipergunakan untuk balap lari liar mengganggu pengguna jalan lain langsung anggota melakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil diamankan," ujar Seala, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Akibat Banjir, 29 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen
Seala menyebut pihaknya mengamankan sebanyak delapan orang pelanggar terlibat dalam balap lari liar dengan melanggar Pasal 427 dan atau 274 ayat 1 KUHP, tentang Perjudian dan Ketertiban Umum Tanpa Izin.
"Kedelapan orang pelanggar tersebut yang sudah diamankan di Polsek yakni berinisial ZA, 17 tahun, ABP, 17 tahun, FBM, 15 tahun, NLS, 18 tahun, MPA, 17 tahun, FNK, 18 tahun, PR, 17 tahun, dan FAS, 18 tahun. Para pelanggar merupakan rata-rata pelajar SMA," ungkapnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil disita ada dua unit sepeda motor matik, tiga buah telepon genggang yang diduga buat merekam lalu diviralkan sama pelanggar.
"Kedelapan pelanggar yang telah kami amankan lantaran diketahui telah melakukan modus operandi berjudi taruhan Balap Lari dan Menyetop Pengguna Jalan," katanya.
Seala menceritakan kronologis kejadian para pelanggar diduga yang telah melalukan penggunduhan atau membuat resah di masyarakat dengan melakukan aksi balap lari liar malam hari dengan menutup jalan umum.
