Gaji Pegawai SPPG MBG Jadi PPPK Naik Berapa? Cek Rincian dan Ketentuannya

Kamis 22 Jan 2026, 16:03 WIB
Besaran gaji pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Sumber: Istimewa)

Besaran gaji pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Sumber: Istimewa)

Berikut adalah rincian gaji pokok bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang bisa disimak selengkapnya.

  • Golongan I (0 Tahun): Rp 1.938.500
  • Golongan II (3 Tahun): Rp 2.116.900
  • Golongan III (3 Tahun): Rp 2.206.500
  • Golongan IV (3 Tahun): Rp 2.299.800
  • Golongan V (0 Tahun): Rp 2.511.500
  • Golongan VI (3 Tahun): Rp 2.742.800
  • Golongan VII (3 Tahun): Rp 2.858.800
  • Golongan IX (0 Tahun): Rp 3.203.600
  • Golongan X (0 Tahun): Rp 3.339.100
  • Golongan XI (0 Tahun): Rp 3.480.300
  • Golongan XV (0 Tahun): Rp 4.107.600
  • Golongan XVII (0 Tahun): Rp 4.462.500

Nominal di atas hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang mungkin diterima pegawai sesuai aturan instansi.

Dengan status PPPK, pegawai inti mendapatkan kepastian finansial dan regulasi yang jelas, sehingga program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update