Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, investor tanpa NPWP dikenai tarif dua kali lipat, yakni 0,9 persen.
Ketentuan pajak tersebut juga berlaku saat transaksi buyback. Untuk penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pihak Logam Mulia.
Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu, 21 Januari 2026, yang dilansir dari laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.436.000
- 1 gram: Rp 2.772.000
- 2 gram: Rp 5.484.000
- 3 gram: Rp 8.201.000
- 5 gram: Rp 13.635.000
- 10 gram: Rp 27.215.000
- 25 gram: Rp 67.912.000
- 50 gram: Rp 135.745.000
- 100 gram: Rp 271.412.000
- 250 gram: Rp 678.265.000
- 500 gram: Rp 1.356.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.712.600.000
Perbedaan Harga Emas Antam di Tiap Daerah
Perlu diketahui, harga emas Antam tidak selalu sama di seluruh wilayah Indonesia.
Harga yang tertera di situs Logam Mulia merupakan harga acuan nasional yang berlaku di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta.
Di daerah lain, harga emas bisa lebih tinggi karena dipengaruhi oleh biaya distribusi, logistik, serta perbedaan tingkat permintaan.
Strategi Investasi Emas yang Perlu Dipertimbangkan
Dengan mempertimbangkan tren kenaikan harga, selisih jual-beli, ketentuan pajak, serta perbedaan harga antarwilayah, investor diharapkan dapat menyusun strategi investasi emas secara lebih matang agar potensi keuntungan tetap optimal dan sesuai target.
