Sementara itu, penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Dalam Pasal 21 huruf b diatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau lokasi lain yang merusak kebersihan dan keindahan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta," ungkap Asep.
"Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," katanya.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Tembus 461 Juta Sepanjang 2025, Naik 16,65 Persen
DLH DKI Jakarta telah melakukan penanganan sampah sejak Jumat, 16 Januari 2026. Hingga tuntas diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan pesisir tersebut kembali bersih dan terkendali.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. (pan)
