3 Risiko PayLater yang Harus Diketahui Agar Terhindar Gagal Bayar

Rabu 21 Jan 2026, 16:00 WIB
Ilustrasi PayLater (Sumber: PxHere)

Ilustrasi PayLater (Sumber: PxHere)

Selain denda, pengguna juga akan dikenakan bunga yang besarnya tergantung pada tenor cicilan. Misalnya, jika pengguna mengambil cicilan 3 bulan dengan bunga 20%, maka total bunga yang harus dibayarkan yaitu sebesar 6%.

  1. Masuk Daftar Hitam

Saat mengajukan paylater, pengguna biasanya akan diminta untuk memberikan data diri, seperti KTP, KK, dan slip gaji. Data ini akan digunakan oleh penyedia paylater untuk menilai kelayakan kredit pengguna.

Jika pengguna tidak melunasi paylater-nya, maka penyedia paylater akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini akan membuat pengguna masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: Awas! Ini 5 Bahaya Jika Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater yang Wajib Diwaspadai

Paylater merupakan layanan yang dapat memudahkan berbelanja, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak. Sebelum menggunakan, pastikan kamu memahami risiko menggunakan paylater


Berita Terkait


News Update