Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bukan penghasilan tetap. Dengan adanya aturan pembatasan masa kepesertaan maksimal lima tahun, KPM diharapkan secara bertahap membangun kemandirian ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan aktif memantau informasi resmi dari saluran komunikasi yang ditetapkan pemerintah terkait waktu pencairan bansos tahap 1 2026.