PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengutuk keras tindakan aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal itu membuat perairan menjadi gunungan sampah, bahkan lahan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Yogi menyebut aktivitas pembuangan sampah secara ilegal tidak dibenarkan. Ia berujar pembuangan sampah dilakukan karena ada pihak yang diduga sengaja menguruk lahan tersebut.
"Bukan lahan Pemprov. Mereka mau nguruk ilegal kayaknya," kata Yogi saat dikonfirmasi Poskota melalui pesan singkat, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Yogi menyoroti soal warga yang sempat melakukan unjuk rasa terhadap aktivitas penbuangan sampah ilegal tersebut.
Dampak yang ditimbulkan diantaranya pencemaran, gangguan kesehatan, hingga risiko banjir.
"Praktik pembuangan sampah liar tidak dapat ditoleransi. Pengelolaan sampah wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Lingkungan bukan tempat sampah, ia dijaga bersama, bukan dikorbankan," tutur Yogi.
Warga Desak Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal Dihentikan

Warga RT 20 RW 17, Penjaringan terus meminta kejelasan dari pemerintah mengenai dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tanggul Muara Baru.
Ketua RT 20 RW 17, Hendri menyampaikan sampai hari ini aktivitas pembuangan sampah masih dilakukan dengan menggunakan truk besar.
