Proses Hukum Berjalan, Polisi Periksa 2 Orang Terduga Pelaku Asusila di Bus Transjakarta

Jumat 16 Jan 2026, 17:47 WIB
Potret saat terduga pelaku ketahuan lakukan tindakan asusila di bus Transjakarta. (Sumber: TikTok/@claud.in)

Potret saat terduga pelaku ketahuan lakukan tindakan asusila di bus Transjakarta. (Sumber: TikTok/@claud.in)

Dalam proses penyelidikan, kata Onkoseno, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.

"Keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor,” kata Onkoseno.

Selanjutnya untuk memberikan efek jera dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipastikan diproses hukum.

Kemudian kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berita Terkait


News Update