Aktivitas akademik tersebut berjalan beriringan dengan kiprahnya sebagai praktisi pariwisata dan food and beverage sejak 2013.
Di bidang kewirausahaan, Ezel menjalankan sejumlah usaha, mulai dari bisnis kuliner di Yogyakarta dan Jakarta, perusahaan konsultan restoran, hingga mendirikan usaha bernama Sateman Indonesia.
Klarifikasi Dugaan Penipuan Investasi
Nama Sateman Indonesia menjadi sorotan lantaran merupakan usaha hasil kerja sama antara Ezel dan pelapor, RF. Kuasa hukum Ezel, Ben Zebua, menjelaskan bahwa keduanya telah saling mengenal sejak 2016 dan pernah menjalin kerja sama bisnis sebelumnya. Menurutnya, kepercayaan RF muncul karena menilai Ezel memiliki integritas dalam menjalankan usaha.
Terkait dana investasi, Ezel menegaskan bahwa nominal yang diterima sebesar Rp200 juta dan digunakan sepenuhnya untuk operasional bisnis.
Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan seperti sewa lahan, gaji karyawan, serta pengeluaran usaha lainnya. Ia membantah adanya penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.
Bukti Perjanjian Kerja Sama Masih Berlaku
Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, mengungkapkan adanya akta perjanjian kerja sama antara Ezel dan RF yang masih berlaku hingga tahun 2028.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa pengembalian investasi dilakukan apabila salah satu pihak membatalkan kerja sama setelah masa perjanjian berakhir.
Husor menegaskan seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen resmi. Ia juga menyatakan kliennya menunjukkan itikad baik dengan menemui pihak pelapor pada Desember 2025 dan meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, Ezel mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi pada awal 2026. Ia menilai tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif tidak sesuai dengan fakta, karena dirinya masih berupaya menjalin komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
