Bagi warga yang terkonfirmasi sebagai penerima, pengambilan dilakukan langsung di titik distribusi yang ditetapkan Bulog. Berikut tata cara pengambilannya:
- Tunggu Pengumuman Resmi: KPM wajib menunggu pemberitahuan atau surat undangan resmi dari desa/kelurahan setempat.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan/pemberitahuan.
- Hadir Tepat Waktu: Datang sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari antrean panjang.
- Verifikasi dan Penyerahan: Ambil nomor antrean, tunjukkan KTP untuk verifikasi data, tanda tangani bukti penerimaan, dan terima beras yang telah disiapkan.
Penerima disarankan untuk memastikan beras yang diterima dalam kondisi layak konsumsi dan beratnya sesuai, yaitu 10 kilogram per paket.
Baca Juga: Bansos BPNT 2026 Total Rp600.000 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran Reguler ke KKS
Program Alternatif Beras Murah SPHP Tahun 2026
Selain bansos beras, pemerintah juga menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pada 2026, Bulog menyiapkan sekitar 1,5 juta ton beras murah yang akan disalurkan ke masyarakat luas.
Distribusi beras SPHP difokuskan ke daerah non-sentra produksi beras. Sementara di wilayah sentra produksi, penyaluran tetap dilakukan namun dengan volume terbatas, terutama saat masa panen raya. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga tanpa mengganggu pasar di daerah penghasil beras.
Dengan berlanjutnya bansos beras 10 kg dan hadirnya program beras murah SPHP, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan pokok dengan harga terjangkau.
Warga diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal penyaluran bantuan di daerahnya masing-masing.
