Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank Saat Masih Punya Hutang Lain? Cek Ketentuannya di Sini

Senin 12 Jan 2026, 12:49 WIB
Pengajuan KUR bisa dilakukan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki hutang lain. Cek ketentuannya di sini. (Sumber: Pinterest)

Pengajuan KUR bisa dilakukan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki hutang lain. Cek ketentuannya di sini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu cara untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnisnya. Namun terkadang masih terdapat kendala dengan adanya pinjaman lain di luar KUR.

Lantas, apakah jika memiliki utang lainnya tidak bisa mengajukan KUR? Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan para pelaku bisnis, terutama yang sedang mencari solusi untuk penambahan modal usaha.

Simak penjelan terkait apakah mungkin untuk mengajukan KUR meskipun masih memiliki pinjaman lain.

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman yang dikhususkan untuk pelaku UMKM agar dapat mengakses pembiayaan dengan bunga ringan sesuai dengan ketentuan bank yang digunakan.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya

Program ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas finansial, sehingga lebih banyak usaha kecil yang bisa berkembang. Terdapat beberapa jenis KUR yang disesuaikan untuk skala usaha, yaitu:

  • KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp25 juta, bunga 7% per tahun.
  • KUR Kecil: Pinjaman Rp25 juta - Rp500 juta, bunga 7% per tahun.
  • KUR TKI: Pinjaman hingga Rp25 juta bagi TKI, bunga 7% per tahun.
  • KUR Khusus: Pinjaman Rp25 juta - Rp500 juta, bunga 7% per tahun untuk sektor tertentu seperti perikanan dan pertanian.

Bisakah Ajukan KUR Saat Punya Pinjaman Lain?

Menurut Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 11/2017, calon debitur KUR diizinkan untuk mengajukan KUR meskipun tengah memiliki pinjaman di tempat lain, dengan beberapa syarat khusus.

Berikut adalah beberapa jenis pinjaman di luar KUR yang masih diperbolehkan:

  • Kredit dari Penyalur KUR yang Sama: Jika Anda memiliki KUR dari bank yang sama, masih dimungkinkan untuk mengajukan pinjaman tambahan.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman ini tetap diizinkan bersamaan dengan KUR, selama memenuhi ketentuan.
  • Kredit atau Leasing Kendaraan Bermotor: Cocok bagi debitur yang menggunakan kendaraan untuk keperluan bisnis.
  • Kartu Kredit: Diperbolehkan asalkan status kreditnya lancar.
  • Resi Gudang: Diperbolehkan selama kolektibilitasnya dalam status lancar.

Syarat Pengajuan KUR untuk yang Memiliki Pinjaman Lain

Untuk yang ingin mengajukan KUR dengan status pinjaman lain, penting untuk mempertahankan kolektibilitas atau status pembayaran pada tingkat lancar.

Hal ini akan diperiksa oleh bank melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR Perumahan? Ini Skema Pinjaman, Plafon, dan Syarat Lengkapnya


Berita Terkait


News Update