Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank Saat Masih Punya Hutang Lain? Cek Ketentuannya di Sini

Senin 12 Jan 2026, 12:49 WIB
Pengajuan KUR bisa dilakukan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki hutang lain. Cek ketentuannya di sini. (Sumber: Pinterest)

Pengajuan KUR bisa dilakukan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki hutang lain. Cek ketentuannya di sini. (Sumber: Pinterest)

Adapun ketentuan tambahan yang bisa diperoleh debitur KUR adalah:

  • Tambahan KUR Mikro: Total outstanding bisa mencapai hingga Rp250 juta.
  • Tambahan KUR Kecil: Total outstanding mencapai Rp500 juta.

Jika Anda menjaga catatan pembayaran lancar, penyalur KUR bisa memberikan tambahan pinjaman berdasarkan jenis KUR yang diajukan.


Berita Terkait


News Update