Pemprov DKI Pastikan Transparansi dalam Pembongkaran Tiang Monorel dan Penataan Kawasan Kuningan

Minggu 11 Jan 2026, 14:12 WIB
Pengguna jalan melintas di dekat tiang monorel yang mangkrak di kawasan Rasuna Said, Jakarta. (Sumber: Poskota | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengguna jalan melintas di dekat tiang monorel yang mangkrak di kawasan Rasuna Said, Jakarta. (Sumber: Poskota | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

"Langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorail," ujar Afan. 

Lebih lanjut, Afan mengungkapkan pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta. 

Seperti diketahui, kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Pembongkaran Tiang Monorel Diminta Tak Picu Macet, DPRD Jakarta Usul Dikerjakan Malam Hari

"Penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas," kata Afan. 

Afan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut. 

"Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan," ujarnya. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel.

Baca Juga: Tiang Monorel Dibongkar Minggu Ketiga Bulan Ini, Pramono Pastikan Akses Jalan Tak Ditutup

"Selain itu, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011," ucapnya. 

Afan mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update