OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak

Sabtu 10 Jan 2026, 16:11 WIB
Sebanyak 8 orang diamankan dalam OTT KPK di Jakarta Utara terkait suap di sektor perpajakan. (Sumber: Dok/KPK)

Sebanyak 8 orang diamankan dalam OTT KPK di Jakarta Utara terkait suap di sektor perpajakan. (Sumber: Dok/KPK)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, tim dari lembaga antirasuah tersebut menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap di sektor perpajakan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Kendati demikian, pihaknya masih merahasiakan identitas para pihak yang diamankan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Benar, ada pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara yang diamankan,” ujar Fitroh melalui keterangannya.

Selain pejabat pajak, kata Fitroh, penyidik KPK juga menangkap pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak. Fitroh menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan suap perpajakan, meski belum merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak.

“Ada beberapa pegawai pajak dan beberapa orang dari pihak wajib pajak. Perkaranya terkait suap perpajakan,” kata Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Seluruh pihak saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Budi.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Berdasarkan ketentuan yang ada, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.


Berita Terkait


News Update