“Kembali ke kasus kuota haji yang merugikan negara, mengapa bisa terjadi?” tanya Yudi lagi.
“Itu karena pembagian kuota yang diduga tidak adil dan proporsional, utamanya 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Saudi Arabia,” beber Heri.
“Kabarnya kuota tambahan itu dibagi sama besar antara haji reguler dan haji khusus. Sesuai ketentuan , haji khusus memperoleh 8 persen, selebihnya reguler. Tetapi soal kebenarannya, tunggu saja hasil penyidikan KPK, termasuk besarnya kerugian negara,” papar mas Bro.
“Terus kerugian bagi calon jamaah dikalkulasi enggak, Bro?” ungkap Yudi. (Joko Lestari)
