BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Sabtu 10 Jan 2026, 16:06 WIB
Tim BNN RI berhasil mengungkap pabrik narkoba tembakau sintesis di Komplek Perumahan. (Sumber: Istimewa)

Tim BNN RI berhasil mengungkap pabrik narkoba tembakau sintesis di Komplek Perumahan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek clandestine laboratory narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di sebuah kompleks perumahan di wilayah Tangerang, Banten, Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldin Hutabarat, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan selama dua bulan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dit P2, Dit Intel, dan Dit Dakjar BNN RI, serta didukung oleh informasi dari masyarakat," ujar Aldin dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Sabtu, 10 Januari 2026.

Aldin menjelaskan, rumah di kawasan perumahan tersebut diketahui telah dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga: Seorang Nenek Diduga Curi 16 Baju Disembunyikan Balik Gamis Tanah Abang, Kasus Berakhir Damai

"Tim gabungan BNN RI melakukan RPE di lokasi perumahan dan mengamankan 3 orang pelaku, yaitu ZD (pelaku utama sebagai koki produksi), FH (tester hasil produksi), dan Fir (kurir). Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu)," tuturnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI," ungkap Aldin.

Para pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

"Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa," kata Aldin.

Ia menegaskan, BNN RI terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Berita Terkait


News Update