Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 477 KUHP yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya.
