Terjebak Macet, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Gagal Bawa Kabur Motor Curian

Jumat 09 Jan 2026, 11:48 WIB
Ilustrasi. Dua pelaku curanmor ditangkap di tengah kemacetan di Jalan Gotong Royong, Larangan Indah, Ciledug, Kota Tangerang. (Sumber: Freepik/@bublikhaus)

Ilustrasi. Dua pelaku curanmor ditangkap di tengah kemacetan di Jalan Gotong Royong, Larangan Indah, Ciledug, Kota Tangerang. (Sumber: Freepik/@bublikhaus)

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 477 KUHP yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update