TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, gagal membawa kabur hasil curian.
Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby menjelaskan, pelaku ditangkap polisi saat terjebak macet di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, Rabu, 7 Januari 2026.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas patroli membuntuti kedua pria tersebut sampai di mana keduanya berhenti karena macet," kata Dalby, Jumat, 9 Januari 2026.
Petugas kepolisian kemudian menghampiri kedua pria tersebut dan melakukan interogasi awal. Sementara itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
"Kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang digunakan. Saat kami lakukan penggeledahan badan juga ditemukan empat anak kunci letter T," ujarnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengakui motor tersebut hasil curian di Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.
"Kedua pria asal Lampung Timur berinisial ES, 21 tahun, dan SM, 25 tahun, beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Aksi Curanmor di Daerah Lain
Sementara itu, pelaku juga telah beraksi beberapa kali di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti Ciledug, Karawaci, dan Cipondoh.
Mereka juga sempat melancarkan aksi serupa di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
