POSKOTACOID - Pemerintah resmi memberlakukan KUHP terbaru mulai 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang jadi sorotan banyak orang, yaitu terkait aturan nikah siri dan juga poligami.
Dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tertuang dengan tegas aturan terkait perkawinan.
Berdasarkan KUHP baru itu disebutkan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa prosedur resmi dapat dikenai ancaman sanksi pidana.
Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah
Aturan mengenai praktik nikah siri dan poligami secara diam-diam yang dapat dikenai sanksi pidana itu tertuang dalam pasal 402 dan 403 KUHP.
Setelah resmi diberlakukan, aturan ini langsung mendapatkan sorotan publik, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengkritisi kebijakan tersebut.
Lantas, kenapa nikah siri diam-diam bisa dipidana menurut KUHP terbaru? Simak penjelasannya berikut ini.
Bunyi Pasal 402 dan 403 KUHP Soal Perkawinan
Merujuk pada KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berikut ini bunyi pasal 402 dan 403 soal perkawinan yang melarang praktik nikah siri dan poligami diam-diam.
Baca Juga: JPU Minta PH Nadiem Fokus Bela Klien Sesuai Aturan Hukum
Pasal 402 UU no 1 Tahun 2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 403 UU no 1 Tahun 2023
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca Juga: Polemik UMSK 2026, Said Iqbal Tuduh Dedi Mulyadi Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Buruh
Kenapa Nikah Siri Dilarang di KUHP Baru?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.
"Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," jelasnya, seperti dikutip Poskota dari laman resmi JDIH DPR pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam pasal 402 di atas, di atas disebutkan bahwa seorang suami yang nekat menikah lagi atau melakukan poligami tanpa izin istri pertama dan juga tanpa sepengatahuan pengadilan maka dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut karena pelaku masih terikat sah dengan pernikahan sebelumnya, namun justru menikah lagi secara diam-diam.
Bagi siapa saja yang melakukan praktik poligami, maka akan dijatuhi sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam aturan.
Sementara itu, dalam pasal 403 KUHP menyebutkan bahwa setiap pernikahan yang hendak dilakukan wajib diberikan ke pejabat berwenang.
Apabila pernikahan siri dilakukan tanpa adanya pencatatan administrasi, maka pelaku akan dikenai hukuman denda kategori II.
Namun, jika nikah siri dilakukan dengan unsur penipuan, seperti menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menutupi adanya penghalang hukum, maka pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
MUI Kritik Aturan Nikah Siri Bisa Dipenjara
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengkritisi aturan mengenai nikah siri dan juga poligami yang tertuang dalam KUHP terbaru.
Menurut Ni'am, praktik pernikahan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya, seperti dikutip Poskota dari laman MUI Digital.
Lebih lanjut, Ni'am mengungkapkan, daripada hukum pidana, solusi untuk pelaku nikah siri diam-diam adalah keperdataan karena perkawinan adalah peristiwa keperdataan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," sambungnya.