Tuntutan serupa juga disuarakan untuk wilayah Jawa Barat. Massa mendesak pemerintah segera mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh 19 bupati dan wali kota di provinsi tersebut.
Berikut tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi pada Kamis, 8 Januari 2026 antara lain:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuham Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5.89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen diatas 100 persen KHL.
- Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 Kabupaten/Kota se Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing.
Saat ini unjuk rasa oleh massa buruh dari KSPI masih berjalan. Penjagaan ketat oleh pihak kepolisian juga masih berlangsung.
