Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data, kelengkapan administrasi, serta proses teknis bank penyalur di masing-masing daerah.
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kementerian Sosial, bantuan PKH disalurkan kepada KPM yang data kependudukannya telah valid dan tercatat dalam DTKS atau sistem terbaru yang digunakan pemerintah.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, untuk wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem undangan.
Kemensos menerapkan sistem termin atau gelombang dalam setiap tahap penyaluran bantuan.
Kondisi ini kerap memicu kebingungan di masyarakat ketika mendapati tetangga atau kerabat sudah menerima bantuan, sementara saldo pribadi masih kosong.
Pemerintah menegaskan, perbedaan waktu pencairan tersebut merupakan hal wajar dan bukan berarti KPM tidak menerima bantuan.
Selama status kepesertaan masih aktif dan memenuhi syarat, dana tetap akan disalurkan sesuai jadwal termin yang berlaku.
Salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan KPM adalah perubahan status di aplikasi SIKS-NG. Aplikasi ini menjadi alat pemantauan utama bagi pendamping sosial dan pemerintah daerah.
Apabila status bantuan telah berubah menjadi SI (Standing Instruction), hal tersebut menandakan bahwa bank penyalur sudah menerima instruksi untuk mentransfer dana bantuan ke rekening KPM.
Biasanya, jeda waktu antara status SI dengan dana masuk ke rekening hanya berkisar 1 hingga 3 hari kerja.
Pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan umumnya memiliki akses untuk memantau perkembangan status ini dan dapat membantu memberikan informasi kepada KPM.
