Agar bantuan tepat sasaran saat disalurkan, pemerintah telah menetapkan kategori penerima bansos BPNT:
- Penyandang disabilitas tunggal;
- Lanjut usia tunggal;
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
