Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
2 Pelaku Curanmor Modus Dorong Motor di Tangerang Ditangkap
Kamis 08 Jan 2026, 11:34 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.