Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, Antam menerapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Harga emas antam hari ini (Sumber: Pinterest/Jennyrigby Am)
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, Antam menerapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 09 Jan 2026, 02:30 WIB