Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia) yang telah ditetapkan pemerintah
Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya
Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga dalam satu kloter
Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang masuk alokasi kuota tambahan
Relaksasi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum dapat melunasi pada tahap pertama
Cara Cek Status Pelunasan Biaya Haji 2026
Untuk memastikan apakah nama calon jemaah termasuk dalam daftar yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun 2026, Kemenhaj RI menyediakan layanan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya.
- Menyiapkan Nomor Porsi Haji: Pastikan calon jemaah telah menyiapkan Nomor Porsi haji yang diperoleh saat proses pendaftaran awal di kantor Kemenag.
- Mengakses Laman Resmi Kemenhaj: Buka situs resmi Kemenhaj melalui tautan https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=pelunasan.
- Memasukkan Nomor Porsi: Ketik Nomor Porsi pada kolom yang telah disediakan sesuai data pendaftaran.
- Mengisi Kode Captcha: Lengkapi verifikasi keamanan dengan mengisi Captcha untuk memastikan akses dilakukan oleh pengguna yang sah.
- Klik Tombol Cari: Setelah seluruh data terisi, klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan informasi status pelunasan biaya haji berdasarkan Nomor Porsi yang dimasukkan.
Melalui laman yang sama, calon jemaah juga dapat memantau data pribadi, status keberangkatan, hingga estimasi tahun keberangkatan haji sesuai antrean nasional.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum melakukan pelunasan biaya haji, calon jemaah diwajibkan memastikan seluruh persyaratan administratif dan kesehatan telah terpenuhi. Adapun syarat pelunasan biaya haji 2026 meliputi.
- Terdaftar Resmi sebagai Jemaah Haji: Calon jemaah harus telah terdaftar secara sah dan memiliki Nomor Porsi haji yang tercatat dalam sistem Kemenhaj.
- Telah Melakukan Setoran Awal BPIH: Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) wajib dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Dokumen Identitas yang Sah: Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor harus valid dan masih berlaku.
- Dana Pelunasan Tersedia Secara Penuh: Calon jemaah wajib menyiapkan dana pelunasan sesuai nominal Bipih yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan embarkasi.
- Masuk dalam Daftar Jemaah Prioritas: Pelunasan hanya dapat dilakukan oleh jemaah yang masuk dalam kuota dan kategori prioritas sesuai tahap pelunasan tahun berjalan.
- Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan: Calon jemaah harus dinyatakan memenuhi syarat kesehatan melalui pemeriksaan medis resmi sebagai bentuk kesiapan menjalankan ibadah haji.
Dengan memahami jadwal, kategori, serta syarat pelunasan biaya Haji 2026 tahap 2, calon jemaah tidak lagi mengalami kekeliruan dalam proses administrasi.
