Sementara itu, berikut nominal BIPIH yang sesuai embarkasi dan wajib dibayar oleh para jamaah.
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta: Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Baca Juga: Kemenag: Biaya Haji Masih Dibahas Panja dan Komisi VIII DPR
Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 2 Kapan Ditutup?
Berdasarkan ketentuan resmi, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah berakhir pada 23 Desember 2025.
Penutupan tahap awal ini menyisakan sejumlah kuota yang belum terisi akibat berbagai kendala, mulai dari masalah teknis hingga ketidaksiapan administrasi jemaah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemenhaj kemudian membuka pelunasan Haji 2026 tahap kedua.
Periode pelunasan tahap dua ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 Januari 2026 hingga 9 Januari 2026.
Tahap kedua ini bersifat terbatas dan selektif. Artinya, tidak semua calon jemaah bisa mengikuti pelunasan lanjutan ini.
Pemerintah menegaskan tahap kedua difokuskan untuk mengisi kuota kosong sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang secara administratif memenuhi syarat, namun terkendala pada tahap sebelumnya.
Dengan waktu yang relatif singkat, Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang berhak agar segera mempersiapkan dana dan dokumen pendukung sebelum batas akhir pelunasan ditutup.
Kriteria Jamaah yang Berhak Melunasi Biaya Haji Tahap 2
Pelunasan Bipih tahap dua tidak dibuka untuk umum, melainkan khusus bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
Setidaknya terdapat enam kategori jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua, yaitu.
Jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem atau kendala teknis saat pelunasan tahap pertama
