POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ini sebelumnya sempat ditiadakan selama libur akhir tahun untuk mempermudah mobilitas masyarakat.
Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan strategis Jakarta yang kerap mengalami kemacetan parah, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas udara, meminimalkan polusi akibat kendaraan pribadi, serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, masyarakat harus lebih cermat dalam merencanakan perjalanan agar tetap lancar.
Untuk itu, penting menyimak informasi lengkap mengenai aturan, jadwal, dan lokasi ruas jalan yang terkena ganjil genap hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan aturan ganjil genap berlaku hari ini.
Kebijakan ganjil genap Jakarta hari ini sendiri dibagi menjadi dua sesi waktu yang harus diperhatikan oleh pengendara yakni.
- Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Masyarakat yang melintas di ruas jalan yang termasuk dalam skema ganjil genap diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Pelanggaran terhadap aturan ini tetap akan dikenakan sanksi berupa denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
