Menurut Gilang, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga akhirnya seorang pria berinisial IR datang untuk mengambil mobil yang diduga berisi narkotika tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik panel pintu mobil.
“Modus yang digunakan adalah dengan mengirim mobil Pajero menggunakan jasa towing ke wilayah Tambun. Narkotika disembunyikan di dalam kendaraan,” jelas Gilang.
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Flyover Klender Saat Malam Tahun Baru 2026
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan, IR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diminta menjemput sabu tersebut untuk diantarkan ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Berdasarkan pengakuannya, tersangka dijanjikan bayaran untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta untuk pengantaran. Namun, baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan,” ucap Gilang.
Saat ini, kata Gilang, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (man)
