Baca Juga: Jam Operasional MRT Jakarta Diperpanjang hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Tahun Baru 2026
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Bowo menambahkan kawanan pelaku kerap mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk berusaha merampas motor para korban di jalan.
“Sudah sebanyak 5 kali pelaku beraksi. Tiap motor berhasil dirampas dari korban dijual kembali secara putus per unit Rp 3,5 juta,” ujar Bowo kepada Poskota, Rabu, 31 Desember 2025.
Bowl lanjut menerangkan, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan dan perampasan dentan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (ang)
