KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan dan pembakaran sejumlah warung serta ruko yang berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Penindakan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami sampaikan bahwa pelaku pembakaran sudah kami amankan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam pemaparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Kasus pembakaran sendiri berawal dari insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang (matel) yang terjadi di depan TMP Kalibata pada 11 Desember 2025.
Baca Juga: 36 Titik Lokasi Lahan Parkir yang Disiapkan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Malam Tahun Baru 2026
Dalam perkembangan kasus tersebut, enam anggota kepolisian yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iman, langkah penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum mencerminkan keseriusan sekaligus keberimbangan Polda Metro Jaya dalam menangani setiap perkara pidana.
Ia menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa membedakan status pelaku. Bahkan, jika pelanggaran melibatkan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Terhadap anggota kami sendiri pun, penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas melalui jalur pidana. Prinsip ini berlaku untuk seluruh perkara yang kami tangani,” tegas Iman.
Baca Juga: Gagal Nyalip, Pengemudi Motor di Bogor Tewas Terlindas Mobil Pikap
Selain fokus pada penindakan, Polda Metro Jaya juga terus mendorong edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
