Mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang diduga digunakan untuk merekam video.
Selain itu, perlengkapan kamar seperti seprai merah serta tirai berwarna pink-hijau juga diamankan karena sesuai dengan latar dalam video yang beredar.
Baca Juga: Akun Instagram Aura Kasih Diurus Admin? Balasan Sindiran Lisa Mariana Jadi Petunjuk
Kapolres menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan guna melakukan pendekatan pembinaan dan kesehatan secara menyeluruh.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul kebocoran video yang semula bersifat privat tersebut.
Polisi membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal itu.
Baca Juga: Inara Rusli Resmi Cabut Laporan Penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi hukum dan sosial dari produksi maupun distribusi konten asusila di ruang digital.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak bermedia sosial dan tidak turut menyebarluaskan materi yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.
