Tragis! Open BO di Malang Berujung Maut, Pria Tikam Wanita Enam Kali karena Tak Sanggup Bayar

Selasa 30 Des 2025, 16:39 WIB
Ilustrasi kematian (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Ilustrasi kematian (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Warga sekitar mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua rumah kos, lalu berbondong-bondong mendobrak pintu.

Saat itu, pelaku sempat kabur sambil membawa pisau, tetapi akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi setelah bersembunyi di dekat tandon air.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM: Motif Cinta Segitiga dan Ancaman di Balik Tindakan Oknum Bripda

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa pembunuhan dilakukan seorang diri oleh Musa secara spontan akibat emosi sesaat.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahaya transaksi ilegal melalui aplikasi daring, yang sering kali berujung pada tindak kekerasan atau kriminalitas serius.

Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan kemungkinan faktor pendukung lainnya.


Berita Terkait


News Update