MALANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah peristiwa pembunuhan sadis mengguncang Kota Malang, Jawa Timur, setelah seorang wanita muda ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos.
Kasus ini langsung viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat publik karena bermula dari transaksi prostitusi online atau "open BO" yang gagal.
Korban berinisial SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tewas akibat luka tusuk pisau di bagian leher dan wajah.
Pelaku adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan penghuni kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.
Baca Juga: Panti Jompo Ludes Dilalap Api, 16 Jiwa Lansia Melayang di Manado
Berdasarkan penuturan penasihat hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, kejadian bermula ketika Musa memesan jasa korban melalui aplikasi MiChat.
Keduanya sepakat bertemu dengan tarif Rp200 ribu. Korban kemudian datang ke kamar kos pelaku, dan mereka melakukan hubungan intim.
Namun, pasca-hubungan, situasi memanas ketika korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan.
Pelaku menolak membayar karena merasa penampilan fisik korban tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.
Baca Juga: Terduga Penggelap Motor Diamankan Polisi usai Diamuk Massa di Kibin
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Pelaku yang emosi dan merasa terancam kemudian keluar kamar, mengambil pisau dari dapur, dan menikam korban sebanyak enam kali dari belakang, terutama mengarah ke leher.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Warga sekitar mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua rumah kos, lalu berbondong-bondong mendobrak pintu.
Saat itu, pelaku sempat kabur sambil membawa pisau, tetapi akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi setelah bersembunyi di dekat tandon air.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM: Motif Cinta Segitiga dan Ancaman di Balik Tindakan Oknum Bripda
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa pembunuhan dilakukan seorang diri oleh Musa secara spontan akibat emosi sesaat.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahaya transaksi ilegal melalui aplikasi daring, yang sering kali berujung pada tindak kekerasan atau kriminalitas serius.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan kemungkinan faktor pendukung lainnya.
