Namun, dua kali pemanggilan yang dijadwalkan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan alasan ke toilet, tetapi tidak kembali hingga proses klarifikasi dinyatakan gagal.
Akibat tidak adanya klarifikasi tuntas, Pemkab Pasuruan akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Karena Nur Aini juga tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas pemerintah terpaksa mengantarkan surat keputusan tersebut langsung ke kediamannya.
