Namun, menurut Nur Aini, persoalan yang dihadapinya tidak hanya soal jarak. Ia juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolah.
Nur Aini menuduh bahwa, laporan ketidakhadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, sehingga ia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak," tutur Nur Aini.
Pengakuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat yang berujung pada proses disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Viral Maling Motor Todong Senjata Api di Kembangan, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Berpegang pada Audit Kehadiran
Terlepas dari viralnya narasi perjuangan Nur Aini, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menegaskan tetap berpegang pada fakta administratif dan hasil audit kehadiran.
Berdasarkan pemeriksaan, Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Devi Nilambarsari menjelaskan, aturan mengenai batas ketidakhadiran ASN sudah sangat jelas.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun termasuk pelanggaran berat.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Atas dasar tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Nur Aini.
Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan kepada Nur Aini untuk membela diri melalui mekanisme klarifikasi.
