Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Dikenakan jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta.
- Tarif 1,5% bagi penjual pemilik NPWP.
- Tarif 3% bagi penjual non-NPWP.
Pajak akan dipotong langsung dari nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi.
Apa Dampaknya Bagi Investor?
Koreksi tajam ini memberikan dua sinyal bagi investor:
- Peluang Buy on Weakness: Bagi investor jangka panjang, penurunan harga bisa dilihat sebagai peluang akumulasi aset safe haven dengan harga relatif lebih murah.
- Perlunya Kehati-hatian: Bagi pedagang atau investor jangka pendek, volatilitas tinggi memerlukan strategi yang lebih hati-hati, mengingat spread yang masih lebar dapat mempengaruhi keuntungan cepat.
Pergerakan harga emas Antam ke depan akan sangat dipengaruhi oleh pembaruan harga global, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, serta sentimen pasar pasca-tutup tahun.
