PAMARAYAN, POSKOTA.CO.ID - Mendekati pergantian tahun, Muspika Kecamatan Pamarayan menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) gabungan pada Senin, 29 Desember 2025, menyasar sejumlah warung kelontong dan pedagang dadakan yang diduga menjual barang-barang terlarang tersebut.
Kegiatan operasi mencegah peredaran minuman keras (miras) serta petasan dan kembang api melibatkan unsur Polsek Pamarayan, Koramil, Kecamatan, serta Satpol PP.
Petugas menyisir beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penjualan miras dan petasan, terutama di kawasan permukiman dan jalur ramai aktivitas masyarakat.
Kapolsek Pamarayan, AKP Yusuf Ependi mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang malam Tahun Baru.
Baca Juga: Ular 5 Meter Masuk Perumahan Warga di Cinere Depok
“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai bentuk upaya cipta kondisi agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” ujar Yusuf Ependi kepada Poskota.
Menurut Kapolsek, sasaran utama dalam operasi tersebut adalah peredaran minuman keras tanpa izin serta penjualan petasan dan kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Adapun kegiatan Ops Pekat gabungan Muspika ini menyasar minuman keras serta petasan dan kembang api yang berada di wilayah hukum Polsek Pamarayan,” jelasnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 9 botol Anggur Kolesom ukuran besar, 3 botol Anggur Merah, serta 2 botol Anggur Kolesom ukuran sedang.
Baca Juga: Dua Santri Jadi Korban Begal Saat Kembali ke Pesantren di GDC Kota Depok
Selain miras, petugas juga menyita puluhan petasan berbagai jenis dan merek yang dijual secara ilegal oleh pedagang dadakan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Pamarayan untuk dimusnahkan.
