Kapolsek menegaskan bahwa peredaran miras dan petasan kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada momen pergantian tahun.
“Kami ingin meminimalisir potensi keributan, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi miras dan penggunaan petasan,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual minuman keras dan petasan tanpa izin, serta mengingatkan masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Kepung Pintu Selatan Monas, Ratusan Buruh Tolak Penetapan UMP Jakarta 2026 Sebesar Rp5,73 juta
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Rayakan tahun baru dengan tertib, aman, dan tidak melanggar aturan,” ujarnya. (rah)
